Bali – PT General Energy Bali (GEB) adalah perusahaan yang kini konsentrasi pada energi di Indonesia. Uniknya PT GEB atasi limbah yang dihasilkan pembangkit listrik dengan cara yang canggih.

PLTU Celukan Bawang yang berlokasi di  Kecamatan Gokgak, Kabupaten Buleleng, Bali adalah pembangkit listrik yang dioperasikan oleh PT GEB yang diketahui memiliki cara tersendiri guna mengatasi pencemaran udara yang disebabkan oleh limbah pembakaran batubara.

Pihak pengelola PLTU telah menerapkan teknologi canggih yang berfungsi untuk menekan emisi yang diakibatkan dari pembakaran batubara. Bagaimana teknologi PT GEB dalam menangani limbah dari pembakaran batubara?

PT GEB Atasi Limbah dengan Teknologi Ini

Ada dua teknologi yang dimiliki oleh PT General Daya Bali (GEB) yang digunakan oleh pengelola PLTU untuk mengontrol gas yang dapat membahayakan bagi masyarakat sekitar. Dua teknologi hal yang demikian yaitu Flue Gas Desulphurisation (FGD) dan Elelctrostatic Precipitator (ESP).

FGD dimanfaatkan untuk menangkap sulfur untuk menghindari terjadinya hujan asam. Kemudian ESP sendiri dimanfaatkan untuk menangkap abu dari pengerjaan pembakaran (hingga 99,5 persen sebelum dikeluarkan melewati cerobong asap).

Selanjutnya, ada ada dua tipe abu yang diciptakan dari pembakaran batubara, pertama Fly Ash yang yakni abu yang berukuran cukup kecil. Lalu yang kedua merupakan abu yang melekat pada dinding-dinging pipa yang diciptakan dari pembakaran, disebut Bottom Ash.

Baca Juga: Pengusaha Tjandra Limanjaya Terkait Investasi

Selama ini, pihak pengelola telah menjalankan penanganan akibat lingkungan yang disebabkan oleh penerapan batubara di PLTU Celukan Bawang dengan betul-betul maksimal. Pengelola PT GEB Agus Darmadi sendiri mengabarkan bila cara tertutup demikian merupakan satu-satunya yang ada di Indonesia.

Pasokan batubara disimpan dalam kubah tertutup yang disebut dengan metode closed coal yard. Sistem ini dilengkapi dengan pemadam kebakaran sendiri alias fire fightening.

Kemudian seluruh barubara akan tersimpan rapat sehingga tidak mengkontaminasi lingkungan sekitarnya. Berikutnya, abu yang diciptakan dari pembakaran batubara akan diolah oleh pihak ketiga yang yakni perusahan pengelola limbah bahan berbahaya.

Pihak pengelola PLTU Celukan Bawang meyakinkan apabila fasilitas pengelolaan limbah batubara sudah dilaksanakan sesuai dengan undang-undang dan perundang-undangan Lingkungan Hidup yang berlaku di Indonesia.